KAPOLRES ABDYA HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRK ACEH BARAT DAYA TAHUN 2025
Aceh Barat Daya – Dalam rangka pengesahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya, Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K. hadiri kegiatan Rapat Paripurna yang bertempat di Aula Sekretariat DPRK Abdya, Jln. Bukit Hijau, Komp. Perkantoran Abdya, Des. Keude Paya, Kec. Blangpidie, Kab. Abdya. Selasa (18/03/2025)
Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin kemarin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib, dalam rapat ini membahas tentang agenda Pengesahan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tentang RPJPD Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025 /2045 dan Pengesahan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Rapat Paripurna ini dimulai sekira pukul 10.00 Wib hingga pukul 12.30 WIB dan dihadiri oleh 80 (Delapan Puluh) orang.
Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2025-2045 dan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk dibahas bersama dengan badan legislasi DPRK Aceh Barat Daya. Selanjutnya Badan Legislasi DPRK Aceh Barat Daya masih akan membahas 6 (enam) Rancangan Qanun lagi program legislasi tahun 2025, diantaranya 3 (tiga) Rancangan Qanun usulan eksekutif dan 3 (tiga) Rancangan Qanun inisiatif DPRK Aceh Barat Daya.
Dalam kegiatan ini Fraksi Abdya Maju mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya agar terus mengembangkan inovasi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis digital. Fraksi Abdya Meudaulat juga berharap setelah Qanun ini disahkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui SKPK segera dapat menindaklanjuti dan sosialisasi kepada masyarakat. Acara ini diakhiri dengan Pembacaan Berita Acara persetujuan bersama antara Pemerintah Aceh Barat Daya dengan DPRK Aceh Barat Daya tentang Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tentang RPJPD Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025 / 2045 dan Pengesahan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Oleh Sekretaris Dewan Amiruddin.