KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) MENYEDIAKAN LAYANAN CALL CENTER 110 GUNA MEMPERMUDAH MASYARAKAT MENDAPATKAN BANTUAN KEPOLISIAN

Aceh Barat Daya – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan call center 110 atau sebuah pusat panggilan darurat yang siap melayani Anda 24 jam tanpa biaya, hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selasa (25/03/2025)

 

Layanan Call Center 110 dapat digunakan untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian. Layanan ini digunakan untuk melaporkan tindak kejahatan, mengajukan pertanyaan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memperoleh informasi mengenai arus lalu lintas.

 

Polri bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia untuk menyediakan Contact Center 110 demi meningkatkan pelayanan publik instansi. Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk dapat memberikan informasi dan pelaporan bencana, kerusuhan, kecelakaan. Selain itu, layanan ini juga dapat dilakukan sebagai media pengaduan tentang tindak pidana penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, pencurian, dll.

 

Dengan adanya layanan ini, Polri berharap masyarakat semakin mudah menghubungi kepolisian saat menghadapi situasi darurat, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional oleh petugas. Layanan ini juga bertujuan untuk mempercepat respons terhadap berbagai kejadian yang mengancam keselamatan masyarakat, seperti pencurian, kecelakaan, tindak kekerasan, hingga kemacetan lalu lintas. Polri menghimbau maasyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 jika Anda membutuhkan bantuan atau memiliki informasi yang dapat membantu menjaga keamanan lingkungan. Layanan ini gratis, mudah diakses, dan tersedia kapan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *