POLRES ABDYA GELAR UPACARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PUNISHMENT TERHADAP PERSONIL POLRES ACEH BARAT DAYA OLEH KAPOLRES ABDYA
Aceh Barat Daya – Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto,SH.,SIK pimpin kegiatan upacara Pemberian Penghargaan dan Punishment kepada personil Polres Abdya oleh Kapolres Abdya bertempat di Lapangan Upacara Jln. Komplek Perkantoran No.60 Desa Mata Ie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya. Rabu (04/06/2025)
Dalam amanatnya Kapolres Abdya selaku Inspektur Upacara menyampaikan bahwa ia merasa bangga dan bahagia karena bisa bersama-sama menyaksikan rekan-rekan yang telah menunjukkan prestasi gemilang dibidang pengelolaan anggaran sebagai satuan kerja dengan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran terbaik peringkat pertama kategori pagu besar periode semester 2 tahun anggaran 2024 serta dibidang humas kategori tertinggi aktif pengisian aplikasi Spit-mediahub peringkat ke-3 tingkat Polres jajaran Polda Aceh Priode 2025.
Pemberian penghargaan atau reward ini merupakan bentuk apresiasi pimpinan terhahadap Personel Polres Aceh Barat Daya yang memiliki dedekasi tinggi dalam melaksanakan tugas, juga merupakan suatu cara untuk memotivasi seluruh personel agar mampu melakukan hal yang sama.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kapolres Aceh Barat Daya dengan Nomor : KEP/ 26/VI /2025 tentang pemberian penghargaan terhadap personil Polres Abdya, atas Dedikasi, Loyalitas Dinas dan Apresiasi dalam mendukung Pelaksanaan Tugas di Polres Abdya dan Punisment kepada personil Polres Abdya.
Upacara pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi agar personil Polres Abdya agar lebih berprestasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugas sehari hari dan juga sebagai bentuk apresiasi institusi kepada personil yang berprestasi yang sudah menunjukkan Kinerjanya dengan baik. Punisment diberikan kepada personil yang telah melakukan pelanggaran disiplin yang bertujuan untuk membina dan memperbaiki kinerja sebagai anggota Polri sehingga tidak terulang dikemudian hari agar menjadikan pembelajaran sehingga tidak melakukan hal yang sama sehingga dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun Institusi Kepolisian.