POLRES ABDYA MENERIMA PENYULUHAN HUKUM OLEH BIDKUM POLDA ACEH TENTANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 THN 2023 TENTANG KUHP DAN RESTORATIF JUSTICE
Aceh Barat Daya – Waka Polres Abdya KOMPOL Misyanto, M.S.E,M.SI menyambut kegiatan Penyuluhan Hukum yang di gelar oleh Bidkum Polda Aceh tentang UU no 1 Thn 2023 tentang KUHP dan restoratif justice bagi personil Polres Aceh Barat Daya yang dipimpin oleh AKBP Tirta Nur Alam, S.E., bersama tim dan di laksanakan di Aula Mapolres Abdya. Rabu (16/07/2025)
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh personel Polres polres Abdya mengenai Restoratif Justice. Restoratif Justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan memperbaiki kerugian akibat tindak pidana, bukan hanya memberikan hukuman. Ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencari solusi adil bagi semua pihak. Kegiatan ini juga diharapkan agar setiap anggota Polri tidak hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
Tim Bidkum menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, antara lain penguatan prinsip legalitas, pengaturan pidana alternatif, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya penyuluhan ini, personil Abdya dapat lebih memahami dan mengaplikasikan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pendekatan Restorative Justice diperkenalkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur litigasi dengan mengedepankan musyawarah mufakat antar pihak yang berkonflik.
Dari kegiatan ini Personil Polres Aceh Barat Daya memahami tentang perlindungan Restoratif justice bagi dan keluarga di lingkungan Polri, proses persidangan baik peradilan penyelesaian kasus Restoratif justice, tentang mekanisme pemberian pelayanan Restoratif Justice kedua belah pihak dan Penyuluhan tentang UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Restoratif Justice sangat penting untuk memahami bagaimana konsep keadilan restoratif diimplementasikan dalam sistem hukum Indonesia.